Sustainable Living

Perkebunan Sawit Ilegal: Walhi Bengkulu Tantang KLHK Bertindak di Kawasan Hutan

sustainabilitypioneers – Perkebunan sawit ilegal menjadi isu lingkungan yang semakin serius, terutama di kawasan hutan. Hal ini juga terjadi di Bengkulu, tepatnya di Kabupaten Mukomuko, yang telah lama menjadi lokasi bagi ribuan hektare perkebunan sawit tanpa izin. Perkebunan ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga memicu konflik dengan satwa liar, seperti harimau Sumatera. Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera bertindak tegas dalam menertibkan perkebunan sawit ilegal yang masuk ke kawasan hutan. Peringatan ini semakin mengemuka setelah seorang warga Kabupaten Mukomuko, Ibnu Oktavianto, tewas dimangsa harimau Sumatera pada awal Januari 2025.

Permasalahan Perkebunan Sawit Ilegal di Bengkulu

Walhi Bengkulu menyebutkan bahwa puluhan ribu hektare perkebunan sawit, baik milik swasta maupun masyarakat, telah melanggar batas kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko. Data yang dihimpun oleh Walhi menunjukkan bahwa praktik perambahan hutan untuk perkebunan sawit telah berlangsung selama beberapa dekade. Abdullah Ritonga menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.

Menurut Walhi, keberadaan perkebunan sawit ilegal telah membuat kawasan hutan di Mukomuko semakin kritis. Selain merusak habitat alami bagi berbagai spesies, termasuk gajah Sumatera dan harimau Sumatera, hal ini juga berpotensi memicu kerusakan lingkungan yang lebih luas, seperti longsor dan perubahan iklim lokal. Salah satu dampak tragis yang terjadi baru-baru ini adalah tewasnya seorang warga setempat yang diserang oleh harimau Sumatera. Peristiwa ini disinyalir terkait dengan hilangnya habitat alami satwa liar akibat perluasan perkebunan sawit ilegal.

“Baca juga: Gedung Perkantoran Bersertifikat Hijau Jadi Pilihan Utama Perusahaan Asing, Ini Alasannya!”

Skema Perhutanan Sosial sebagai Solusi Legalitas

Abdullah Ritonga mengungkapkan bahwa Menteri Kehutanan telah mengeluarkan sejumlah Surat Keputusan (SK) pada tahun 2022. Dimana isinya memberikan solusi bagi mereka yang telah merambah hutan secara ilegal, yaitu melalui skema Perhutanan Sosial (PS). Skema ini dapat memberikan izin legal kepada mereka yang terlanjur memasuki kawasan hutan untuk mengelola lahan. Asalkan mereka mengikuti prosedur yang ditetapkan. Namun, Abdullah menyoroti adanya potensi penyalahgunaan skema tersebut oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan ekonomi besar.

Menurut Abdullah, beberapa pihak yang memiliki modal besar diduga memanfaatkan identitas petani atau masyarakat setempat. Mereka memanfaatkannya untuk mengajukan izin pengelolaan hutan melalui skema PS. Mereka sering kali menyamarkan diri sebagai petani kecil yang tidak memiliki akses modal. Padahal pemilik sebenarnya adalah perusahaan atau individu dengan sumber daya besar. Fenomena ini semakin memperburuk masalah. Karena pada akhirnya masyarakat kecil menjadi terjebak dalam praktek ilegal yang merugikan lingkungan dan masa depan mereka sendiri.

“Simak juga: Lonjakan Penjualan, Krakatau Steel Catatkan Prestasi Gemilang”

Tantangan bagi KLHK dalam Menegakkan Hukum

Walhi Bengkulu berharap agar KLHK dapat bertindak lebih tegas dalam menanggapi perambahan hutan. Terutama yang dilakukan oleh para pemilik perkebunan sawit ilegal. Abdullah Ritonga menekankan bahwa negara sudah memberikan jalan bagi mereka yang terlanjur merambah hutan untuk tetap mengelola lahan dengan legalitas yang jelas, tetapi prosesnya harus sesuai dengan ketentuan yang ada. “Pertanyaan sekarang adalah, apakah tahapan itu sudah dilalui? Jika tidak, maka KLHK berhak untuk membumihanguskan kegiatan usaha yang telanjur masuk ke kawasan hutan,” ujarnya.

Dalam hal ini, KLHK diharapkan tidak hanya memberikan akses legal kepada pihak-pihak yang sudah merambah hutan, tetapi juga memastikan bahwa prosedur yang berlaku dipatuhi dengan benar. Ini penting agar para pelaku ilegal tidak bisa memanfaatkan celah hukum demi kepentingan pribadi dan bisnis mereka. Abdullah juga menekankan bahwa ketegasan KLHK dalam hal ini akan sangat menentukan keberhasilan upaya untuk melindungi hutan di Bengkulu dan mencegah konflik dengan satwa liar.

Dampak Sosial dan Lingkungan

Masalah perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang cukup besar. Warga setempat sering kali terjebak dalam praktik perambahan hutan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai petani. Akibatnya, mereka sering kali terancam oleh potensi tindakan hukum yang dapat merugikan mereka. Meskipun mereka hanya bertindak sebagai pekerja atau penggarap lahan.

Lebih jauh lagi, keberadaan perkebunan sawit ilegal yang masuk ke dalam kawasan hutan menyebabkan ketegangan antara masyarakat dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini mengarah pada konflik sosial dan lingkungan yang bisa membahayakan keberlanjutan hidup masyarakat dan ekosistem di sekitar mereka.

Dengan demikian, Walhi Bengkulu meminta KLHK untuk segera menindaklanjuti dan menertibkan ribuan hektare perkebunan sawit ilegal yang masuk ke kawasan hutan di Bengkulu. Tindakan tegas sangat diperlukan agar kerusakan hutan dan konflik sosial yang ditimbulkan bisa dihentikan.

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Pepohonan: Konsep Green Building yang Berkelanjutan

sustainabilitypioneers – Konsep Green Building bukan hanya tentang memiliki banyak pepohonan di sekitar gedung. Seringkali, orang berpikir bahwa Green Building hanya…

2 hours ago

Transisi Energi 2025: Menggali Tren EV, PLTS, dan Pembangkit Nuklir di Era Baru

sustainabilitypioneers – Transisi Energi 2025 akan menjadi titik balik penting dalam upaya dunia mengatasi tantangan perubahan iklim. Di tengah ketidakpastian politik…

1 day ago

Tantangan Lingkungan Hidup 2025: Apa yang Harus Kita Hadapi?

sustainabilitypioneers – Tantangan Lingkungan Hidup 2025 menjadi sorotan utama di awal tahun ini, terutama di Indonesia, yang menghadapi dampak serius dari…

2 days ago

Transisi Energi Tertunda: G7 Masih Dukung Bahan Bakar Fosil

sustainabilitypioneers – Transisi energi tertunda, meskipun negara-negara G7 berjanji untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan beralih ke sumber energi…

3 days ago

Indonesia Terima Hibah Rp 248,8 Miliar untuk Percepat Transisi Energi Bersih dari UE dan Perancis

sustainabilitypioneers – Indonesia terima hibah senilai 14,7 juta euro atau sekitar Rp 248,8 miliar dari Uni Eropa (UE) dan Perancis untuk…

4 days ago

Mengintip 10 Tren Konstruksi 2025: Perubahan Besar dengan Teknologi dan Solusi Ramah Lingkungan

sustainabilitypioneers – 10 Tren Konstruksi 2025 menunjukkan bagaimana sektor konstruksi semakin dipengaruhi oleh inovasi teknologi dan pendekatan yang lebih ramah…

5 days ago