sustainabilitypioneers – Pemerintah Larang TPA Open Dumping sebagai bagian dari gebrakan besar menuju Indonesia Bersih 2029. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah kronis dalam sistem pengelolaan sampah yang selama ini banyak dibiarkan tanpa kontrol ketat. Melalui pelarangan sistem Tempat Pembuangan Akhir (TPA) open dumping, pemerintah kini mendorong seluruh daerah di Indonesia untuk beralih ke metode controlled landfill yang lebih aman dan ramah lingkungan. Langkah tegas ini juga sekaligus menjadi pesan keras terhadap praktik pengelolaan sampah yang selama ini mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Tindakan ini menunjukkan komitmen kuat untuk mendorong transformasi tata kelola limbah secara nasional. Pemerintah bahkan menargetkan seluruh wilayah untuk segera memperbarui sistemnya sebelum 2029, termasuk pengawasan lebih ketat bagi pemerintah daerah dan pelaku industri.
Setelah Pemerintah Larang TPA Open Dumping, solusi pengelolaan limbah kini diarahkan ke penggunaan controlled landfill. Metode ini memastikan bahwa sampah yang dibuang tertutup lapisan tanah secara berkala dan dilengkapi pengelolaan lindi serta gas metana, guna mengurangi risiko pencemaran. Controlled landfill dinilai lebih higienis dan efisien serta menghindarkan masyarakat dari dampak negatif seperti bau menyengat dan penyakit. Dalam kebijakan ini, sebanyak 343 kepala daerah diberi mandat untuk segera menghentikan penggunaan sistem lama dan menerapkan sistem pengelolaan terbaru. Dalam pelaksanaannya, pendekatan teknologi tepat guna akan dilibatkan untuk mendukung efisiensi sistem baru. Kebijakan ini juga disinergikan dengan program Adipura dan Proper yang mengukur keberhasilan pengelolaan lingkungan di daerah. Pemerintah berharap model ini bisa menjadi standar nasional dalam tata kelola sampah masa depan.
“Baca juga: Terobosan Hijau! Green Credit Insurance Resmi Diluncurkan di Asia Tenggara”
Selain pemerintah daerah, industri juga turut diminta bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan. Dalam program penilaian kinerja lingkungan bernama Proper, perusahaan wajib mengolah setidaknya 60 persen dari total sampah yang dihasilkan. Ketentuan ini berlaku sebagai syarat untuk mendapatkan penilaian yang baik dan bentuk kepatuhan terhadap tanggung jawab lingkungan. Industri yang tidak memenuhi batas minimal pengolahan tersebut akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan budaya industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar. Sistem penilaian Proper kini diperketat dengan indikator yang lebih kompleks termasuk efisiensi energi, pengurangan emisi dan penanganan limbah berbahaya. Langkah ini juga merupakan bagian dari transisi menuju ekonomi hijau di Indonesia. Kepatuhan sektor industri dianggap krusial karena kontribusinya yang signifikan dalam pencemaran dan produksi sampah nasional.
“Simak juga: Era Baru Tenaga Kerja? Robot Mulai Geser Posisi Manusia di Berbagai Bidang”
Dalam kebijakan lingkungan terbaru, pemerintah juga melakukan revisi terhadap kriteria penghargaan Adipura yang selama ini menjadi tolok ukur kebersihan kota. Kriteria Adipura kini difokuskan pada hasil konkret, bukan sekadar tampilan visual. Evaluasi akan mencakup tata kelola TPA, efisiensi sistem daur ulang, dan peran serta masyarakat dalam pengurangan sampah. Adipura yang sebelumnya dianggap simbol prestise kini dijadikan alat penggerak inovasi pengelolaan sampah daerah. Pemerintah berharap para kepala daerah akan terdorong berinovasi demi mengejar standar baru ini. Dengan diperketatnya kriteria Adipura, keberhasilan tidak hanya diukur dari tampilan ruang publik yang bersih tetapi juga dari bagaimana limbah dikelola sejak dari rumah tangga hingga ke TPA. Mekanisme pelaporan dan verifikasi lapangan juga akan ditingkatkan agar hasil penilaian lebih objektif dan akuntabel. Kebijakan ini memberi sinyal bahwa era kosmetik lingkungan telah usai dan saatnya kerja nyata.
Target besar yang ingin dicapai lewat kebijakan ini adalah terciptanya Indonesia Bersih 2029. Untuk itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat. Pendekatan kolaboratif dijadikan kunci utama agar seluruh kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran. Pemerintah menyediakan dukungan berupa teknologi tepat guna, pendanaan insentif, dan peningkatan kapasitas SDM. Di sisi lain, masyarakat diharapkan ikut serta dalam gerakan pilah sampah, pemanfaatan ulang barang bekas dan kampanye pengurangan sampah plastik. Strategi lintas sektor ini akan mendorong setiap elemen bangsa bergerak dalam satu arah dan visi yang sama. Indonesia Bersih 2029 bukan sekadar slogan tetapi visi nasional yang harus dicapai bersama. Keseriusan pemerintah terlihat dari kebijakan tegas seperti larangan open dumping dan program Proper yang mengikat seluruh sektor penting dalam pengelolaan limbah.
sustainabilitypioneers – Harga BBM Pertamina resmi mengalami penyesuaian di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Indonesia terhitung mulai 6 Oktober…
sustainabilitypioneers – Harga Emas Antam kembali mencetak sejarah baru di perdagangan hari ini Senin 6 Oktober 2025. Angka yang tercatat menjadi…
sustainabilitypioneers – Riza Chalid kini menjadi pusat perhatian publik setelah Kejaksaan Agung memastikan statusnya sebagai stateless. Keputusan ini muncul setelah paspor…
sustainabilitypioneers – Gaza kini berada di titik nadir krisis kemanusiaan. Selain serangan tanpa henti yang menimbulkan korban jiwa, warga juga harus…
sustainabilitypioneers – FUTR atau PT Futura Energi Global Tbk tengah menjadi sorotan usai mengumumkan pengendali baru perseroan. Informasi ini disampaikan dalam…
sustainabilitypioneers – Pertamina kembali menjadi sorotan publik setelah Vivo dan BP-AKR membatalkan rencana pembelian base fuel yang sebelumnya telah disepakati. Rencana…